JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku belum menerima pencabutan laporan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Belum, belum terima. Kalau cabut laporan harusnya ke saya dong, tetapi sampai saat ini Bawaslu belum terima," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/9/2018).
Puadi menuturkan, Bawaslu akan menindak cepat apabila Taufik benar mencabut laporannya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan
Ia mengatakan, Bawaslu segera memproses pencabutan laporan itu lewat pleno di internal Bawaslu.
"Kalau hari ini saya terima laporan pencabutan, ya besok kami pleno. Kami harus pleno juga untuk menentukan dihentikan atau tetap maju," ujar Puadi.
Puadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU
Sebelumnya diberitakan, Taufik mencabut laporannya terhadap KPU DKI Jakarta yang dialamatkan ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Taufik mengatakan, salah satu alasan pencabutan laporan agar KPU fokus dan tidak terganggu saat menggelar Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Anggota Legistlatif 2019.
"Begini, kami kan bukan pendendam. (Dicabut) untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilhan umum di DKI Jakarta saya cabut karena kalau enggak, dipanggil-panggil terus tuh. DKPP panggil, kan saya nyampein ke DKPP, semua panggil," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.