Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terungkapnya Yayasan Berkedok Amal di Tangsel yang Siksa Anak-anak

Kompas.com - 24/09/2018, 19:39 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan membongkar Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, yayasan amal yang diduga bodong di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aksi penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap anak-anak pemungut sumbangan pada 1 September 2018.

Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban yakni SA (16) dan GP (16) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Siksa dan Sekap Anak-anak yang Cari Sumbangan

Ketika itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya.

"Dua korban didapati di tempat kejadian perkara (TKP) masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jaksel. Tapi faktanya sudah 3 bulan tidak lapor. Tiga orang anak ini kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Setiba di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.

Mereka diinterogasi, digunduli, hingga diminta menjilat sepatu.

Baca juga: Ada 34 Rumah dan 1 Yayasan yang Terbakar di Matraman

Hingga 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.

"Diminta (tebusan) Rp 18 juta. Akumulasi kerugian memungut sumbangan tidak menyetor ke yayasan," ujar Ferdy.

Baca juga: Sengketa, Atap Sekolah di Yogyakarta Dibongkar Mantan Pengurus Yayasan

Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel.

Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang menjadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).

Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

Baca juga: Soal Baliho, Yayasan Masjid Al Jihad Sebut Aneh Jika Ada yang Tersinggung

Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.

"Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor," kata Ferdy.

Ferdy menambahkan, pihaknya tengah memastikan legalitas Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia ke Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Potret Keceriaan dan Kerukunan Anak-anak Asuh di Yayasan Milik Si Mantan Sopir...

Dugaan sementara, yayasan itu bodong sebab pemiliknya tidak mengantongi surat-surat pendirian yayasan.

"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com