Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Pabrik Ekstasi "3 in 1" di Bogor

Kompas.com - 24/09/2018, 21:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkap hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan pada Jumat (21/9/2018) pukul 18.00.

Polisi mengumumkan tiga tersangka yaitu SI (55) yang merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, AP (40) dan RS (24) yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Kami temukan pabrik rumahan, pabrik ekstasi. Di sini memproduksi ekstasi yang cukup berbahaya, istilahnya '3 in 1'. Karena biasanya ektasi hanya stimulan, tetapi ini sampai stimulasi, depresi, dan halusinasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru

Ia mengatakan, temuan ini adalah ekstasi jenis baru dengan tiga dampak berbeda.

Pemilik pabrik yakni AP menggunakan salah satu ruangan di rumahnya untuk dijadikan tempat meracik ekstasi.

AP telah mengoperasikan pabrik tersebut selama lebih kurang 1 tahun dan mampu memproduksi 500 butir ekstasi dalam satu hari.

Baca juga: Begini Efek Pemberian Ekstasi Pada Gurita yang Terkenal Antisosial

Ia mendapatkan bahan baku dari jaringan pasar gelap internasional dan diedarkan di Jakarta.

"Ini ekstasi termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Ini juga mempunyai daya rusak yang kuat dibanding ektasi lain, karena kandungannya terdiri dari methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan fosfor," ujarnya. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 158 gram, ekstasi 3.000 butir, 1 paket ganja, pil eximer 2.000 butir, dan 1 kilogram bahan baku setengah jadi. 

Baca juga: Mengungkap Fakta Kasus Siswa SD Telan Ekstasi, Dikira Permen hingga Penetapan Tersangka

Selanjutnya, barang bukti bahan baku yaitu 1.274 gram bubuk kafein, 4.751 gram bubuk avicel, 136 gram epheridrine, 136 gram bubuk key, 1.800 gram red posfor, 250 gram pewarna bubuk, dan 3 botol pewarna cair. 

Polisi juga menyita beberapa alat produksi, seperti 3 mesin cetak ekstasi merek TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator, dan 3 unit ponsel. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SI dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Pil Ekstasi Ditelan 3 Siswa SD karena Dikira Permen, Begini Kronologinya

Sementara AP dan SR dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Narkotika. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

Dari pelaporan tersebut, polisi menangkap SI dan kekasihnya di kamar indekos Jalan Tiong, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/9/2018) pukul 05.15.

Baca juga: Mengira Permen, 3 Siswa SD Telan Pil Ekstasi Milik Ayah Temannya

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 135 butir pil inex, 40 gram sabu-sabu, 1 paket kecil ganja, dan sebuah alat timbang.

Kemudian polisi melakukan penyamaran pemesanan narkotika dan menangkap AP sebagai penjual dan RS sebagai perantara di Jalan Grand Depok City, Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 ekstasi dan sabu 10 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com