Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Bekasi

Kompas.com - 24/09/2018, 21:46 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang membekuk empat pelaku pungutan liar kepada sopir truk di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum.

Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.

Baca juga: Tim Saber Pungli Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Utara

Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi. 

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Lapor ke Polisi jika Temukan Praktik Pungli

"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya. 

Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal.

Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).

Baca juga: 4 Orang Mengaku dari Ormas Diduga Lakukan Pungli di Ruko di Bekasi

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni karcis retribusi liar dan uang Rp 797.500.

Pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.

"Mereka mengaku (pungli) untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain di sini. Namun, masih kami dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu untuk dirinya sendiri, apakah itu ada aktor di dalamnya atau setoran itu larinya ke mana, nanti akan kami kejar," ujar Siswo. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com