BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang membekuk empat pelaku pungutan liar kepada sopir truk di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum.
Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.
Baca juga: Tim Saber Pungli Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Utara
Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.
"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi.
Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Lapor ke Polisi jika Temukan Praktik Pungli
"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Baca juga: 4 Orang Mengaku dari Ormas Diduga Lakukan Pungli di Ruko di Bekasi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni karcis retribusi liar dan uang Rp 797.500.
Pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.
"Mereka mengaku (pungli) untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain di sini. Namun, masih kami dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu untuk dirinya sendiri, apakah itu ada aktor di dalamnya atau setoran itu larinya ke mana, nanti akan kami kejar," ujar Siswo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.