JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak akan mengumumkan rekam jejak terkait persoalan hukum calon legislatif yang mengikuti Pemilu 2019.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU DKI Jakarta Marlina mengatakan, jajarannya bertekad untuk menjaga nama baik setiap caleg yang telah mendaftar.
"Aturan yang mengatur secara eksplisit dan tegas itu enggak ada, tetapi kami tetap menjaga etika itu. Biarkanlah masyarakat yang mencari tahu sendiri," ujar Marlina di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/9/2018).
Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan administrasi calon, termasuk riwayat hukumnya, hanya aan disampakan kepasa partai politik yang mengusung calon itu.
Baca juga: Bawaslu Belum Terima Pencabutan Laporan Taufik terhadap KPU DKI
Marlina mengatakan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan adalah caleg itu sendiri.
Sosialisasi dilakukan melalui media cetak atau online kepada masyarakat.
Bukti sosialisasi menjadi salah satu syarat pendaftaran administrasi yang harus dilampirkan oleh caleg.
"Memang ada kewajiban di dalam PKPU bahwa yang bersangkutan mengumumkan dirinya pernah dipidana dengan kasus pidana apa dan dijatuhi hukuman berapa tahun di media. Selanjutnya, buktinya dilampirkan saat pendaftaran kemarin," tutur dia.
Berdasarkan data KPU DKI, hanya ada satu nama caleg dalam daftar calon tetap (DCT) KPU DKI yang tercatat sebagai mantan napi korupsi yakni Mohammad Taufik dari Partai Gerindra.
Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg
Marlina menyampaikan, KPU DKI membiarkan masyarakat untuk mencari tahu sendiri siapa caleg yang tepat untuk menjadi wakil rakyat di parlemen.
Jajarannya hanya mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih wakil rakyatnya.
"Jadi kami tidak akan pernah menyosialisasikan ini loh mantan koruptor. Itu terlalu ekstrem dan kalau kami sih itu berpikir itu enggak etis untuk disampaikan," ujar dia.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pemilih untuk memilih siapa wakil yang akan mereka percayakan untuk mewakili aspirasi mereka di parlemen," kata Marlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.