Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Asma Dewi? Kini Dia Jadi Caleg DKI dari Partai Gerindra

Kompas.com - 25/09/2018, 08:48 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAsma Dewi, perempuan yang pernah terseret kasus ujaran kebencian, menjadi calon legisatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Namanya ada dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Geridra yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Pemilihan Legislatif 2019.

"Benar (Asma Dewi jadi caleg Gerindra), yang saya dengar dia bilang korban kriminalisasi," ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didampingi Ratna Sarumpaet hingga Asma Dewi

Asma Dewi menjadi caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading. Dia berada pada nomor urut ke-8 dalam dapil itu.

Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Syarif menyebut Asma Dewi merupakan korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dewi terseret kasus ujaran kebencian setelah membuat unggahan di Facebook.

Unggahan Dewi yang mengandung frasa "rezim koplak" dinilai dapat menimbulkan kebencian.

Dewi juga sempat dikaitkan dengan kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks.

Dewi pun ditangkap dan ditahan mulai September 2017.

Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis.

Dalam persidangan, Dewi menjelaskan "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Dia menulis "rezim koplak" untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ujaran Koplak dan Edun yang Jerat Asma Dewi

Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com