JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil menerobos rombongan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/9/2018) pagi di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita.
"Untuk pengemudi Annisa, Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Terobos Rombongan Presiden, Pengemudi Ini Beralasan Ingin Cepat Tiba di Kantor
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, keduanya tidak sadar ketika mobil yang mereka kendarai masuk ke dalam rombongan Presiden.
Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.
"Mula-mula A ini mengemudikan kendaraan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden, ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan," ujar Agus.
Baca juga: Terobos Rombongan Presiden Jokowi, Seorang Pengemudi Dikenakan Wajib Lapor
Mobil Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL tersebut sempat menyenggol seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) karena panik.
"Mungkin karena panik, bingung, dan grogi. Tapi setelah diberhentikan ternyata dia masih kebingungan, ada apa diberhentikan sehingga terjadi sedikit insiden dengan petugas yang di lapangan. (Petugas) tersenggol bagian samping kendaraan," kata dia.
"Jadi (petugas) tidak tertabrak secara frontal, tetapi tersenggol dari samping kanan," tambah dia.
Baca juga: Seorang Polisi Terluka akibat Pengemudi Terobos Rombongan Presiden
Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Pengemudi sudah dipulangkan setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.