Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2018, 22:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengimbau agar pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 ini.

Ia mengingatkan, perbuatan itu bisa berujung pada sanksi pidana.

"Dilarang menjadi timses atau berkampanye. Itu konsekuensi pelanggaran terhadap larangan kampanye. Pidana 1 tahun denda Rp 12 juta atau dua tahun denda Rp 24 juta," kata Muchtar, kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Update: Bawaslu DKI Bantah RT/RW Bisa Dipidana karena Terlibat Kampanye

Aturan ini, kata Muchtar, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang baru ditertibkan.

Larangan yang sama juga sudah diatur di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Di Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

"Kalau mereka jadi tim sukses akan berbenturan. Karena mereka per bulannya sudah dapat uang operasional walaupun tidak banyak, tapi itu dari APBD," ujar Muchtar.

Baca juga: DPRD DKI Sepakat Kenaikan Dana RT, RW, LMK, dan Dewan Kota

Muchtar memaparkan, pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim sukses. Selain itu, mereka tak boleh terlihat mengampanyekan partai atau calon tertentu.

"Ketika ada calon yang masuk ke wilayahnya, dia harus mempersilakan, memfasilitasi. Fasilitasi perlakuan itu harus sama dengan calon lain juga. Tidak berpihak ke satu calon tertentu," kata Muchtar.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, tidak ada ancaman pidana bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan pengurus rukun warga (RW) yang ikut berkampanye mendukung calon pasangan tertentu dalam pemilihan umum.

Menurut dia, memang ada larangan bagi pengurus RT dan RW ikut berkampanye. Namun, kata dia, larangan itu tidak memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com