Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis

Kompas.com - 26/09/2018, 06:21 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengamankan seorang perempuan pengendara mobil Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL pada Senin (24/9/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengendara itu diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika melintas di ruas Jalan Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta pada Senin itu sekitar pukul 08.40 WIB.

Menurut Argo, saat itu petugas telah berusaha menghalau mobil tersebut agar keluar dari rombongan Presiden. Namun, pengemudi mobil itu justru melajukan mobilnya lebih kencang.

Baca juga: Kronologi Pengemudi Ignis Terobos Rombongan Presiden Jokowi

Bagaimana hal itu terjadi? Kompas.com merangkum tentang peristwa itu berdasarkan keterangan pihak kepolisian:

1. Seorang patwal terluka

Argo mengatakan, seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil tersebut. 

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menambahkan, anggota patwal yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya. Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru di bagian kaki kanan dan terkilir.

2. Dua perempuan di dalam mobil

Sebelumnya beredar kabar bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut dikendarai seorang wanita berinisial TMN.

Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita.  "Untuk pengemudi Annisa (bukan TMN), Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Terobos Rombongan Presiden Jokowi, Seorang Pengemudi Dikenakan Wajib Lapor

3. Tak sadar

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, kedua perempuan itu dalam mobil tersebut merasa tidak sadar bahwa mobil mereka masuk ke dalam rombongan Presiden. Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.

"Mula-mula A ini mengemudikan kendaraan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden. Ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan," ujar Agus, Selasa.

Karena panik, pengemudi mobil ini akhirnya menabrak seorang anggota patwal dari sisi samping.

4. Terburu-buru

Argo mengatakan, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.

"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif menghambat perjalanan Presiden.

5. Dikenakan wajib lapor

Usai kejadian, pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.

Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenai wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com