Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terpidana Pembunuhan Menangis Dengar Ibunya Meninggal

Kompas.com - 26/09/2018, 09:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Supriyanto (20) divonis 12 tahun penjara atas aksinya merampok dan membunuh Hunaedi (83), pensiunan TNI AL di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula pada 4 April 2018, ketika Hunaedi menerima Supriyanto di rumahnya. Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.

Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.

Keesokan harinya, 5 April 2018, Supriyanto kembali datangi rumah Hunaedi dan pura-pura bertamu. Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto malah mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan ditusuk dan tewas bersimbah darah.

Supriyanto ditangkap dan dijebloskan ke penjara beberapa hari kemudian. Selasa (25/9/2018) kemarin, ia duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.

Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara

"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan mengakibatkan orang lain mati. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," kata Kartim.

Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Namun hakim tak setuju dengan pasal yang didakwakan. Hakim menilai Supriyanto lebih tepat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penunut yang menjatuhi hukuman 15 tahun karena terlalu berat," ujar Kartim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis. Tewasnya Haerudin di tangan Supriyanto dianggap tidak berkeprimanusiaan. Selain itu, Haerudin meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Kartim.

Setelah mendengar putusan ini, Supriyanto hanya menunduk dan mengangguk tanda menerima putusan. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

Keluarga korban tak puas

Tisa, putri Hunaedi, kecewa dengan putusan majelis hakim. Tisa yang merekam jalannya persidangan dan terus beristighfar, kecewa hakim hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi pembunuh ayahnya.

"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com