JAKARTA, KOMPAS.com - Supriyanto (20) divonis 12 tahun penjara atas aksinya merampok dan membunuh Hunaedi (83), pensiunan TNI AL di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus itu bermula pada 4 April 2018, ketika Hunaedi menerima Supriyanto di rumahnya. Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.
Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.
Keesokan harinya, 5 April 2018, Supriyanto kembali datangi rumah Hunaedi dan pura-pura bertamu. Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto malah mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan ditusuk dan tewas bersimbah darah.
Supriyanto ditangkap dan dijebloskan ke penjara beberapa hari kemudian. Selasa (25/9/2018) kemarin, ia duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.
Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara
"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan mengakibatkan orang lain mati. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," kata Kartim.
Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Namun hakim tak setuju dengan pasal yang didakwakan. Hakim menilai Supriyanto lebih tepat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penunut yang menjatuhi hukuman 15 tahun karena terlalu berat," ujar Kartim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis. Tewasnya Haerudin di tangan Supriyanto dianggap tidak berkeprimanusiaan. Selain itu, Haerudin meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Kartim.
Setelah mendengar putusan ini, Supriyanto hanya menunduk dan mengangguk tanda menerima putusan. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.
Keluarga korban tak puas
Tisa, putri Hunaedi, kecewa dengan putusan majelis hakim. Tisa yang merekam jalannya persidangan dan terus beristighfar, kecewa hakim hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi pembunuh ayahnya.
"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa.