JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengemudi Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/9/2018) positif mengonsumsi obat penenang.
"Kemarin sudah kami sampaikan yang bersangkutan positif (mengonsumsi) obat penenang, tetapi ini masih kami dalami kembali," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Menurut Argo, pihaknya masih mendalami alasan pengemudi mengonsumsi obat penenang tersebut, termasuk apakah obat penenang tersebut mempengaruhi konsentrasinya mengemudi.
Baca juga: Fakta-fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis
"Nanti saksi ahli yang akan mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus mengatakan, ada dua orang wanita di dalam mobil tersebut.
Keduanya mengaku tidak sadar ketika mobil yang mereka tumpangi masuk ke dalam rombongan Presiden.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Ignis Terobos Rombongan Presiden Jokowi
Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas. Usai kejadian, pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan.
Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Pengemudi sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Kini ia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.