JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umun DKI Jakarta membantah Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 mengatur pengurus RT dan RW yang akan dipidana apabila terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 sebatas imbauan bagi pelaksana maupun tim kampanye untuk tidak melibatkan pengurus RT dan RW
"Di peraturan Bawaslu memang ada penambahan rukun tetangga dan rukun warga itu sebatas imbauan saja, tapi tidak ada ketentuan pidananya," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara
Puadi menuturkan, peraturan tersebut hanya menyatakan, Bawaslu harus memastikan agar pengurus RT dan RW tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Sebab, pengurus RT dan RW yang terlibat dalam kampanye dikhawatirkan memanfaatkan dana operasional yang mereka terima untuk kepentingan kampanye.
"Khawatir dia memfasilitasi (kampanye) membawa nama RT/RW-nya. Itu sebagai imbauan saja, dilarang maksudnya, tapi tidak ada ketentuan pidananya," ujar Puadi.
Baca juga: Awasi Iklan Kampanye Pemilu, Ini Langkah Bawaslu
Adapun sanksi yang diberikan kepada pengurus RT dan RW yang terlibat kampanye akan didasarkan pada peraturan lain, salah satunya Pergub DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016, yang menyatakan pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Jakarta Selatan menyebut pengurus RT dan RW yang terlibat dalam kampanye bisa dipidana berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.