JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Makhamah Agung (MA) untuk menyampaikan usulan peniadaan sidang tilang.
Usul itu disampaikan jelang uji coba sistem tilang elektronik bernama electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Tadi jam 08.00 saya pergi ke MA, ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kami usulkan bahwa kalaupun masyarakat ditilang, tidak perlu lagi ada sidang," kata Yusuf, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Jelang Uji Coba Tilang Elektronik, CCTV Terpasang di Persimpangan Patung Kuda
Ia mengatakan, langkah ini dirasa dapat menyederhanakan proses penindakan kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
Namun, dalam usulannya Yusuf juga menyampaikan gagasan bahwa sidang tilang bisa digelar apabila pelanggar menyangkal surat tilang yang telah diterbitkan kepolisian atau merasa pasal yang disangkakan kepadanya tak tepat.
"Nah makanya masih kami formulasikan. Namun respons MA sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung," kata dia.
Seperti diketaui, dengan sistem ETLE, surat bukti tilang akan langsung dikirim pihak kepolisian melalui jasa ekspedisi Pos Indonesia ke kediaman pelanggar.
Surat tilang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi petugas terhadap tangkapan gambar CCTV pada saat pengendara melakukan pelanggaran. Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui bank.
Menurut Yusuf, dengan peniadaan sidang tilang, proses penindakan diharapkan akan menjadi lebih efisien.
Baca juga: Penindakan Belum Dilakukan Saat Uji Coba Tilang Elektronik E-TLE