JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
"Kami akan siapkan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti perda itu sedang disusun," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies menyampaikan, perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Dia memastikan pulau-pulau itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Baca juga: Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta yang Dicabut Izinnya
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata dia.
Perda yang akan disusun Pemprov DKI juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
"Bagi yang sudah terbangun, saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Lalu, sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," ujar Anies.
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyampaikan, Pemprov DKI saat ini sedang melakukan lelang untuk memperoleh kajian pengawasan dampak lingkungan kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Hasil kajian itu akan menjadi dasar penyusunan perda oleh Pemprov DKI.
"Tentu saja garis yang diberikan oleh Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana nantinya, kita harus tunggu dulu hasil dari kajian yang bersifat scientific itu," kata Marco.
Anies memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Anies telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Dengan keputusan itu, Anies memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca juga: Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi, Izin 13 Pulau Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.