JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung pengembang reklamasi yang telah membangun infrastruktur sebagai kontribusi tambahan.
Padahal, para pengembang itu belum membangun pulau reklamasi dan baru mengantongi izin pembangunannya.
Namun, kini izin itu telah dicabut.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mencatat kontribusi tambahan yang dibangun pengembang tersebut sebagai aset DKI.
Baca juga: Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Siap Digugat
"Khusus kepada pihak-pihak yang dulu belum melakukan reklamasi, tetapi sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, sarana prasarana lain, itu semua akan diperhitungkan sebagai aset," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Infrastruktur yang sudah dibangun itu akan menjadi tabungan kontribusi tambahan untuk para pengembang.
Jika nantinya pengembang itu melakukan pembangunan yang membutuhkan kontribusi tambahan, infrastruktur yang sudah dibangun akan dihitung sebagai kontribusi tambahan tersebut.
Baca juga: Nasib Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Akan Ditentukan Dalam Perda
Dengan demikian, pengembang yang bersangkutan tidak perlu lagi membangun infrastruktur baru sebagai kontribusi tambahan mereka.
"Nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan, maka itu bisa diperhitungkan," kata dia.
Anies memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.
Baca juga: Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta yang Dicabut Izinnya
Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.