JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk YI, pemasok sabu yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Daya Barat, Nusa Tenggara Timur, OH, di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (26/9/2018) sore.
YI adalah pemasok narkoba ke UR, yang merupakan penjual sabu ke OH dan telah diamankan Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya.
"Tersangka UR ini mendapatkan sabu dari YI. Kemudian petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kedapatan Nyabu, Anggota DPRD Sumba Barat Daya Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap YI yang sedang berada di angkot. Di dalam angkot, terdapat sekitar 5 orang penumpang lainnya.
"Sekarang kami masih melakukan pengembangan selanjutnya," kata Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora.
Dari tangan YI, polisi menyita satu paket sabu siap edar. Polisi masih melakukan pencarian terkait pemasok awal sabu-sabu tersebut.
Sebelumnya, OH (46) ditangkap pada Selasa (25/9/2018) dini hari di sebuah hotel kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Pemasok Sabu ke Anggota DPRD Sumba Barat Daya adalah Residivis Kasus Narkoba
Saat itu, OH sedang bersama teman wanitanya HH (23) dan diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram.
Sementara UR (38), ditangkap pada Selasa sore di kawasan yang tak jauh dari lokasi penangkapan OH dan HH. Polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 0,25 gram dari UR.
Ketiganya terbukti positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Mereka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.