Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan

Kompas.com - 27/09/2018, 06:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial OH (46) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu saat berada di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (25/9/2018) dini hari lalu.

Saat itu, OH bersama seorang teman wanitanya berinisial HH (23) yang ikut diamankan polisi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dan dua buah ponsel. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sebagai pengguna narkoba yang mengandung menthaphetamine dan MDMA (ekstasi).

Baca juga: Polisi Bekuk Sumber Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD Sumba Barat Daya

OH ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Repubkik Indonesia. Ia datang bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu malam.

Depresi

Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barta AKP Arif Oktora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OH menyatakan ia menggunakan shabu-shabu lantaran depresi. Sebab, anak ke-2 (dari 4 anaknya) meninggal dunia tanpa riwayat sakit.

"Dia makai (shabu-shabu) karena depresi, anaknya meninggal (dunia) mendadak, sudah dua tahun lalu," kata Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Penggunaan shabu-shabu sejak dua tahun itu tidak dilakukan secara terus menerus. OH mengaku kepada polisi bahwa ia sempat berhenti dan memakai narkoba lagi baru-baru ini.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menemukan pemasok shabu-shabu yang diterima OH. Pemasoknya UR (38), penjual shabu-shabu di wilayah Jakarta.

UR ditangkap pada hari yang sama yakni Selasa sore di kawasan Tamansari.

"UR ini residvisi kasus narkoba juga. Dia baru keluar 2017 di Jakarta," kata Arif.

Dari tangan UR, polisi mendapatkan barang bukti berypa 1 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram dan 1 ponsel serta hasil tes urine sebagai pengguna narkoba.

UR bersama OH dan HH dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga telah menangkap sumber pemasok shabu-shabu UR. Dia adalah YI yang ditangkap pada Rabu sore.

"Petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com