Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
4. Anies siap digugat
Anies menyatakan siap digugat setelah memutuskan untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," tutur dia.
Menurut dia, pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga masih menyegel bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Soal adanya konsumen yang sudah membeli bangunan di sana, Anies menyebut itu urusan pengembang dan konsumen.
"Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antar kontraktor dengan pembeli, itu selesaikan saja, karena kami bukan pihak di situ," ujar Anies.
5. Nasib kontribusi tambahan yang telah dibangun
Beberapa pengembang reklamasi telah membangun infrastruktur sebagai kontribusi tambahan, seperti rumah susun dan jalan inspeksi.
Padahal, para pengembang itu belum membangun pulau reklamasi dan baru mengantongi izin pembangunannya. Izin itu kini dicabut.
Baca juga: Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Siap Digugat
Menurut Anies, Pemprov DKI tetap akan mencatat kontribusi tambahan yang dibangun pengembang tersebut sebagai aset DKI.
Infrastruktur yang sudah dibangun itu akan menjadi tabungan kontribusi tambahan untuk para pengembang.
"Nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan, maka itu bisa diperhitungkan," kata dia.
6. Koordinasi dengan Menteri LHK