Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merugi, PT Jakpro Terima Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Pulau Reklamasi

Kompas.com - 27/09/2018, 13:55 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin pulau reklamasi.

Adapun, PT Jakpro merupakan pemegang izin untuk Pulau O dan F.

"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Cabut Izin Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Kembalikan Revisi Raperda Pesisir

Meski demikian, Hani mengakui ada kerugian yang dialami PT Jakpro dengan pencabutan izin ini.

PT Jakpro setidaknya rugi waktu dalam melakukan perencanaan dan penjalinan kerja sama. Hani mengatakan semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar.

"Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani.

Saat ini, PT Jakpro akan membahas penggunaan anggaran yang semula dialokasikan untuk proyek Pulau O dan F.

Baca juga: Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar

Hani mengatakan, pihaknya akan mengalihkan anggaran itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Tetapi tetap ya, kami patuh pokoknya dan dukung apa yang menjadi kebijakan dan keputusan Pak Gubernur," ujar Hani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Baca juga: Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi

Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:

  • Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah) 
  • Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
  • Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
  • Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo) 
  • Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
  • Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
  • Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)

Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com