JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin pulau reklamasi.
Adapun, PT Jakpro merupakan pemegang izin untuk Pulau O dan F.
"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Cabut Izin Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Kembalikan Revisi Raperda Pesisir
Meski demikian, Hani mengakui ada kerugian yang dialami PT Jakpro dengan pencabutan izin ini.
PT Jakpro setidaknya rugi waktu dalam melakukan perencanaan dan penjalinan kerja sama. Hani mengatakan semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar.
"Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani.
Saat ini, PT Jakpro akan membahas penggunaan anggaran yang semula dialokasikan untuk proyek Pulau O dan F.
Baca juga: Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar
Hani mengatakan, pihaknya akan mengalihkan anggaran itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Tetapi tetap ya, kami patuh pokoknya dan dukung apa yang menjadi kebijakan dan keputusan Pak Gubernur," ujar Hani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Baca juga: Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi
Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.
Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:
Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.