JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2018 senilai Rp 83.262.238.850.377 atau Rp 83,2 triliun.
Anggaran ini naik sekitar Rp 6,1 triliun dari APBD penetapan 2018 Rp 77,1 triliun.
Pengesahan APBD-P 2018 dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Dari Total Rp 71,1 Triliun, APBD DKI 2018 Baru Terserap Rp 33,9 T
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Rifkoh Abriani merinci perubahan-perubahan dalam APBD Perubahan 2018.
Pendapatan daerah menjadi turun Rp 200 miliar, dari APBD penetapan Rp 66 triliun menjadi Rp 65,8 triliun dalam APBD-P.
Sementara itu, belanja daerah naik Rp 13,9 triliun. Belanja daerah dalam APBD penetapan Rp 71,1 triliun menjadi Rp 75 triliun dalam APBD-P.
Baca juga: Fraksi Hanura DPRD DKI: OK OCE Berpotensi Gagal dan Rugikan APBD
"Pembiayaan daerah dalam APBD penetapan Rp 5,1 triliun, setelah perubahan Rp 9,2 triliun," kata Rifkoh, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
Perubahan nilai pembiayaan daerah salah satunya didapatkan dari penerimaan pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan naik Rp 6,4 triliun, dari awalnya Rp 11 triliun dalam APBD penetapan menjadi Rp 17,4 triliun dalam APBD-P.
Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P DKI Diundur
Rinciannya, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2017 pada APBD penetapan senilai Rp 6,8 triliun menjadi Rp 13,1 triliun dalam APBD-P.
Kemudian, nilai penerimaan pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) tidak berubah, yakni Rp 650 miliar.
Pinjaman MRT dalam bentuk pinjaman daerah naik Rp 196 juta, dari APBD penetapan Rp 3.636.129.000.000 menjadi Rp 3.636.325.000.000 dalam APBD-P.
Baca juga: Bestari: Penggunaan APBD Harus Adil, Apa Penerima KJP Dapat Hadiah Umrah Juga?
Perubahan nilai pembiayaan daerah juga didapatkan dari pengeluaran pembiayaan.
Nilainya naik Rp 2,2 triliun, dari Rp 5,9 triliun dalam APBD penetapan menjadi Rp 8,1 triliun dalam APBD-P.
Kenaikan pengeluaran pembiayaan didapat dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang naik dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 7,4 triliun dalam APBD-P.
Baca juga: Sejumlah Rencana Pos Anggaran untuk Orang Meninggal di APBD DKI
"Pemberian pinjaman daerah, dalam APBD penetapan nol rupiah menjadi Rp 717,9 miliar dalam APBD-P," ujar Rifkoh.
Terakhir, pembayaran utang pokok nilainya tidak berubah, yakni Rp 33,6 triliun.
Setelah itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menanyakan persetujuan anggota DPRD DKI terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan APBD DKI 2018.
Baca juga: Berkas 2 Koruptor Anggaran APBD Mamberamo Sebesar Rp 84 M Dilimpahkan
"Apakah raperda Perubahan APBD 2018 disetujui?" tanya Prasetio.
"Setuju," kata anggota DPRD secara serempak.
Prasetio pun mengetuk palu dua kali tanda APBD-P DKI 2018 disahkan.
Baca juga: Bonus Atlet DKI yang Raih Medali di Asian Games Cair Setelah APBD-P 2018 Disahkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pengesahan APBD-P DKI 2018.
Dengan demikian, Perda APBD-P DKI 2018 dapat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikoreksi sesuai dengan aturan sistem administrasi keuangan daerah.
"Saya berterima kasih dan memberikan apreasiasi atas kesabaran, ketelitian, dan kecermatan dalam mempelajari substansi raperda perubahan anggaran itu. Saran, komentar, tanggapan, dari Dewan akan menjadi catatan dan acuan bagi eksekutif," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.