Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi

Kompas.com - 27/09/2018, 19:11 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, pencabutan izin 13 pulau reklamasi keputusan prematur yang diambil terburu-buru.

Ia menilai, keputusan ini hanya untuk memenuhi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya dalam rangka utuk memenuhi janji kampanye," ujar Bestari di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Ditanya soal Anies Stop Reklamasi, Presiden Jokowi Hanya Tersenyum

Menurut Bestari, kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak komprehensif.

Kajian semacam ini, kata dia, sedianya melibatkan pihak lain seperti pemerintah pusat dan para pakar lingkungan.

Ia pun menilai lebih baik Pemprov DKI melanjutkan proyek reklamasi.

Bestari menyebut pulau reklamasi bisa dijadikan lokasi pembangunan rumah tanpa uang muka (rumah DP 0 rupiah) yang menjadi program Pemprov DKI.

"Kalau memang sangat ingin memenuhi janji kampanye, penuhi juga dong janji rumah tapak DP nol rupiah. Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya bangun di sana, baru betul, cerdas," ucap Bestari.

Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono. Menurut Gembong, izin proyek reklamasi secara keseluruhan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dasarnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

"Izin reklamasi itu keluarnya lewat pemerintah pusat. Izin reklamasi berawal dari Keppres kan. Induk izin itu bukan dari pemda," kata Gembong saat ditemui terpisah.

Gembong dan Bestari sama-sama menyebut bahwa kewenangan Pemprov DKI Jakarta adalah mengatur pengelolaan pulau reklamasi setelah pulau itu dibangun.

"Karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin, tugas pemda bagaimana mengakomodir, mengatur hasil reklamasi. Alat mengaturnya perda," tutur Gembong.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pulau reklamasi.

Triwisaksana menilai, langkah itu merupakan bentuk konsistensi Anies terhadap janji kampanyenya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com