"Itu berarti Pak Gubernur konsisten dengan janji politiknya saat kampanye," ujar Triwisaksana.
Baca juga: Merugi, PT Jakpro Terima Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Pulau Reklamasi
Politikus PKS itu menilai, sikap Anies sejalan dengan janjinya dulu. Bukan hanya dalam hal pencabutan izin, tetapi juga terkait pemanfaatan pulau yang sudah dibuat.
Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Sementara itu, izin 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.
Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun itu akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Pencabutan izin pulau reklamasi ini telah melalui verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Terkait reklamasi, Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut, Anies telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar soal keputusannya mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.