Sementara itu, izin prinsip Pulau F dimiliki PT Jakarta Propertindo. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Jakpro untuk proyek reklamasi Pulau F.
Berbeda dengan Pulau G, izin prinsip Pulau I dan F dicabut.
"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.
Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Anies menyebut, izin reklamasi dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.