Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Pasrah Hadapi Pencabutan Izin Reklamasi

Kompas.com - 28/09/2018, 08:14 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Pihak yang paling merasakan dampak pencabutan izin reklamasi adalah pengembang pulau-pulau tersebut.

Namun, saat ini pengembang tidak bisa berbuat apa-apa. PT Jakarta Propertindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pasrah dengan keputusan Pemprov DKI itu. PT Jakpro merupakan pemegang izin reklamasi Pulau O dan F.

"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary (Corsec) PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Hal yang sama dikemukakan  PT Pembangunan Jaya Ancol yang merupakan pemegang izin Pulau I, J, dan K. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu.

Baca juga: Pengembang Reklamasi Masih Pegang Sertifikat HGB di Pulau yang Sudah Dibangun

"Ancol patuh pada peraturan," ujar Rika.

Posisi pasrah dan menunggu itu juga disampaikan pengembang lain di luar BUMD DKI, yaitu PT Agung Podomoro Land. Perusahaan ini memiliki anak usaha PT Jaladri Kartika Pakci yang memiliki izin prinsip Pulau I.

PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land juga memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F.  Perusahaan itu juga bersikap sama.

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas menulis laporan untuk Bursa Efek Indonesia bahwa pihaknya akan mempelajari pencabutan izin itu.

"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.

Baca juga: Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut, Ini Tanggapan Agung Podomoro

Meskipun merugi

Pengembang-pengembang itu menerima keputusan Pemprov DKI meskipun mereka mengalami kerugian akibat putusan tersebut. PT Jakpro setidaknya mengalami rugi dalam hal waktu perencanaan dan penjalinan kerja sama.

Corsec PT Jakpro Hani mengatakan, semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar.

"Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani.

Corsec PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari pun mengatakan, pihaknya sedang mengalkulasi dampak. Artinya, termasuk kerugian yang dialami PT Pembangunan Jaya Ancol.

Awalnya, Ancol ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu.

PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat mencicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

Rika mengatakan, kalkulasi dampak pencabutan izin pulau reklamasi yang sedang dilakukan juga akan menimbang hal-hal itu.

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi, kami patuh kepada peraturan sih," ujar Rika.

Baca juga: Merugi, PT Jakpro Terima Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Pulau Reklamasi

Menunggu kelanjutan

Posisi pengembang yang izin pulaunya tidak dicabut juga tidak lebih baik dari mereka yang dicabut. Pengembang masih harus menunggu arahan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta agar bisa mengembangkan pulau itu.

PT Agung Podomoro Land misalnya, yang merupakan pemegang izin Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, kini bersikap menunggu. Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena pulaunya sudah dibangun.

Sekretaris Perusahaan Justini mengaku belum menerima surat resmi dari pemprov soal keputusan itu. Namun dari pemberitaan di media massa, dia menyebut langkah Pemprov sebenarnya memberi kepastian atas 4 pulau yang sudah dibangun.

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs www. idx.co.id.

Dengan keputusan itu, Justini menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan. Namun tetap saja, pihaknya harus menunggu arahan pemerintah daerah lebih dulu.

Sampai saat ini, pembangunan di Pulau G masih berhenti.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com