JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan William Yani masih bingung dengan penjelasan pihak eksekutif, yang menyatakan kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) sama dengan kepala SKPD definitif.
"Jadi, kalau kewenangannya sama dengan kepala dinas, ngapain lagi jadi Plt? Sudah saja didefinitifkan dong," ujar Yani, ketika dihubungi, Jumat (28/9/2018).
Yani mengatakan, orang yang memimpin sebuah SKPD harus tepat. Dia mempertanyakan apakah pejabat yang dijadikan Plt dinilai belum tepat oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Interupsi Paripurna, Politisi PDI-P Kritik Banyaknya Plt di Depan Gubernur DKI
Sebab, Pemprov DKI masih ingin melakukan lelang jabatan untuk posisi-posisi itu. Menurut dia, ini merupakan pertama kalinya ada begitu banyak Plt di Pemprov DKI Jakarta.
"Baru kali ini dalam sejarah di DKI ada begitu banyak Plt. Bayangkan, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) saja yang mengurus kepegawaian statusnya Plt," ujar Yani.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Plt memiliki kewenangan yang sama dengan kepala SKPD lainnya. Dia pun memastikan roda pemerintahan tidak akan terganggu.
"Jadi, sama tugas-tugas antara kadis dan Plt. Teman-teman yang diberikan amanah oleh Gubernur sebagai Plt ya tidak usah ragu-ragu. Mau ragu bagaimana? Ya kerja saja kan," ujar Saefullah.
Baca juga: Sekda DKI: Kewenangan Plt Sama dengan Kepala Dinas
Saefullah mengatakan, jabatan kepala SKPD yang kosong akan diisi dengan cara lelang dalam waktu dekat.
"Pengisiannya ini Pak Gubernur menghendaki ada lelang jabatan. Jadi, pelantikan yang lalu dan yang kemarin itu kan menyisakan Plt-Plt, lalu Plt ini akan diisi melalui lelang. Sebentar lagi lah, Insya Allah minggu-minggu depan," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.