Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Anies dan Reklamasi Ahok

Kompas.com - 01/10/2018, 07:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PENGHENTIAN seluruh proyek reklamasi menjadi topik hangat pada pekan ini. Bukan karena 13 pulau tak boleh dilanjutkan, dan adanya kemungkinan digugat, tetapi "kontribusi tambahan" triliunan rupiah yang digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang diberikan pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI membuka kejanggalan baru yang akan diselidiki!

Dalam program AIMAN, saya mengawali dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kontribusi tambahan ini.

"Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan, nah itu semua nanti kita akan catat," kata Anies Baswedan kepada wartawan dalam konferensi pers soal penghentian proyek reklamasi.

Ahok: Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi!

Mari menengok ke belakang sebentar.

Kontribusi tambahan merupakan kebijakan Ahok yang awalnya diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Raperda ini ditolak pada November 2015 oleh DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak kenaikan kontribusi yang ditetapkan Ahok dari sebelumnya 5 persen menjadi 15 persen.

Mereka meminta agar kenaikan itu dicantumkan dalam peraturan gubernur. Ahok menolak dan mencoret rekomendasi DPRD. Ahok menulis di atas kertas rekomendasi itu, “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi.”

Selanjutnya, terkait isu reklamasi ini, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari Bos PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja (pengembang reklamasi Pulau G) sebesar Rp 2 miliar.

Kewajiban Rp 1,6 triliun ke Pemprov DKI

Namun, belum lagi soal aturan kontribusi tambahan ini selesai dibahas, sejumlah pengembang reklamasi telah membayar kewajiban triliunan rupiah untuk mendapatkan Izin reklamasi, di antaranya adalah Agung Podomoro.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, pada September 2016, mengungkapkan telah membayar kewajiban kontribusi sebesar Rp 1,6 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta kala itu Ahok mengakui, nilai uang itu adalah kewajiban yang dikerjakan pengembang dalam pembangunan rumah susun.

"Dia sudah kerjakan Rp 1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua. Rumah susun paling banyak," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta (29/9/2016).

Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).

Anies blak-blakan di AIMAN

Dalam kesempatan wawancara di program AIMAN yang akan tayang Senin (1/10/2018) pukul 20.00 wib di KompasTV, Anies keberatan menyebut nama dalam kasus ini.

Ia berkomitmen untuk menyelidiki siapa pun yang mungkin berjalan menabrak aturan dan melanggar hukum.

Proyek reklamasi sudah membentuk 4 pulau (C,D,G,N). Pulau C dan D milik grup Agung Sedayu, Pulau G milik Agung Podomoro, sementara Pulau N, milik Pelindo II, di kawasan Tanjung Priok untuk bongkar muat. Sisanya, ke-13 pulau lainnya, dipastikan tidak akan dibangun.

Lalu, bagaimana nasib 4 pulau yang sudah telanjur dibangun? Anies mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta akan menata ulang dengan peraturan yang baru.

Saya bertanya soal kemungkinan keuntungan yang hilang dari penyetopan proyek reklamasi yang pernah dikatakan Ahok.

"Saya kenapa ingin reklamasi itu dikasih kontribusi tambahan. Karena waktu itu kami hitung-hitung nih, kalau (selama) 10 tahun penjualan (naik) 10 persen (per tahun), itu kontribusi ke DKI kira-kira bisa Rp 179 triliun, kalau 15 persen semua pulau mereka jualnya bertahap. Ini hitungan kasar," kata Ahok dalam acara peluncuran proyek untuk Asian Games di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016). Baca: Ahok: DKI Bisa Dapat Rp 179 Triliun dari Kontribusi Tambahan Reklamasi

Anies menjelaskan kepada saya, mengelola pemerintahan bukan soal untung-rugi, tapi soal keadilan. Anies menyoroti bagaimana aturan (reklamasi) bisa dilanggar oleh kaum berpunya, tetapi untuk masyarakat tak mampu, dilakukan semena-mena.

Jelas diakui, triliunan rupiah telah digelontorkan sejumlah pengembang reklamasi.

Cerita panjang tentang reklamasi dipastikan tak akan berhenti sampai di sini. Gugatan balik mungkin saja terjadi. Manuver politik sebagai ekses dari proyek ratusan bahkan ribuan triliun rupiah ini hampir pasti bergolak di depan mata.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam! 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com