Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya

Kompas.com - 01/10/2018, 12:04 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan pada Senin (1/10/2018) ini di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE telah dilakukan sejak 24 September 2018.

Menurut Yusuf, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Hari ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik tersebut di TMC Polda Metro Jaya. Di gedung yang terletak di belakang Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya itu, sejumlah layar besar terpampang dan menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke server TMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE

Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 September 2018 dini hari.

"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin.

Ia mengatakan, tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelun, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.

Ia melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku buat Mobil dan Motor

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari. Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.

Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV. Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti,  STNK kendaraan akan diblokir.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com