JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan dalam sistem tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Jadi secara teknis CCTV ini dapat meng-capture foto pelat nomor kendaraan yang melaju hingga kecepatan 300 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Tak hanya dapat menangkap objek yang melaju dengan kecepatan tinggi, lanjut Yusuf, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Tilang ETLE Diuji Coba Hari Ini, Dishub DKI Baru Mau Pasang Rambu Petunjuk Sore
"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.
Tak hanya gambar, ujar Yusuf, CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini
Video tersebut diunggah di website http://www.etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran hingga akhirnya diterbitkan tilang.
Tilang ETLE ini mulai diujicobakan Senin ini hingga 30 hari ke depan. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba untuk mengetahui akurasi tangkapan gambar dan video yang dihasilkan CCTV dalam sistem ETLE.
Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE
Dua buah CCTV telah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan telah terkoneksi di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sejak 24 September 2018.