BEKASI, KOMPAS.com - FT, ibu hamil yang jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI berinisial DW, divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lutfi menyatakan, FT terbukti melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam menjual pakaian secara daring atau online.
"Menjatuhkan hukuman lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10/2018).
FT pun menerima putusan majelis hakim tersebut. "Iya saya terima (putusan hakim)," kata FT singkat setelah hakim menyampaikan putusannya.
Atas putusan ini, kuasa hukum FT, Romy Leo, mengaku cukup puas. Menurut dia, ini putusan minimal yang mereka harapkan.
"Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.
Baca juga: Sidang Vonis Ibu Hamil yang Dibui Atas Laporan Istri Jenderal Ditunda karena Terdakwa Melahirkan
Karena putusan ini, FT hanya akan dipenjara selama 10 hari. Sebab, ia sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut FT divonis delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.