Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara

Kompas.com - 01/10/2018, 18:55 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - FT, ibu hamil yang jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI berinisial DW, divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lutfi menyatakan, FT terbukti melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam menjual pakaian secara daring atau online.

"Menjatuhkan hukuman lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10/2018).

FT pun menerima putusan majelis hakim tersebut. "Iya saya terima (putusan hakim)," kata FT singkat setelah hakim menyampaikan putusannya.

Atas putusan ini, kuasa hukum FT, Romy Leo, mengaku cukup puas. Menurut dia, ini putusan minimal yang mereka harapkan.

"Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.

Baca juga: Sidang Vonis Ibu Hamil yang Dibui Atas Laporan Istri Jenderal Ditunda karena Terdakwa Melahirkan

Karena putusan ini, FT hanya akan dipenjara selama 10 hari. Sebab, ia sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut FT divonis delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir. JPU diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan setuju atau akan mengajukan banding terkait putusan itu.

FT mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW. 

Salah seorang anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Dinilai Tak Perlu Sampai Pengadilan

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.

FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com