Akan tetapi, lagi-lagi, fasilitas yang tersedia sampai saat ini belum bisa dikatakan ramah bagi semua orang.
Terkecuali, jika memang tidak ada fasilitas penyeberangan jalan di sebuah ruas jalan raya, seseorang diperkenankan untuk menyeberang di sisi mana pun, selama memberikan tanda kepada pengendara yang melintas, misalnya melambaikan tangan agar diberi jalan.
Para pengendara kerap tertangkap kamera memanfaatkan trotoar tak sesuai fungsinya, baik itu untuk jalan yang dilintasi sepeda motor atau area parkir bagi mobil.
Memarkirkan kendaraan di badan trotoar kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Misalnya, Koalisi Pejalan Kaki yang kemarin mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dua buah mobil yang terparkir di trotoar depan halte bus Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan.
Berdasarkan aduan yang masuk, masyarakat sudah berulang kali melihat lokasi tersebut dijadikan sebagai area parkir mobil-mobil pribadi yang entah milik siapa.
"Sekalipun ada acara yang tengah digelar di sekitar tempat itu, tidak kemudian melegalkan seseorang boleh parkir sembarangan di atas trotoar. Tidak boleh digunakan untuk tempat parkir karena fungsinya trotoar bukan untuk itu," kata Alfred.
Baca juga: Sebuah Foto Perlihatkan Mobil Parkir Ngawur di Halte Bus Barito
Penindakan seperti derek, kunci roda dengan rantai, atau penggembosan yang dilakukan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta nyatanya tidak juga menghilangkan kebiasaan buruk para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
Masyarakat, tidak hanya pengendara, tetapi juga para pejalan kaki harus diedukasi tentang hak dan kewajiban masing-masing agar tidak saling menyerobot hak orang lain saat hidup bersama di jalan raya.
...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.