JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) di wilayah tilang elektronik, masih belum terlihat dipasang, Senin (1/10/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya Senin ini melakukan uji coba tilang elektronik dengan memasang kamera CCTV di dua wilayah, yaitu di persimpangan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas memasang RPPJ di dua kawasan tersebut.
Pantauan Kompas.com Senin sore, tidak terlihat RPPJ terpasang di kawasan tilang elektronik tersebut.
Baca juga: Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Kompas.com telah mengelilingi kawasan Patung Kuda hingga ke arah Istana Merdeka atau ke ruas jalan memasuki wilayah Patung Kuda, serta mengelilingi kawasan Sarinah hingga ke arah Jalan Wahid Hasyim.
Namun, tidak ada penanda apapun yang menunjukan bahwa pengendara telah memasuki kawasan penerapan e-tilang.
Tidak tampak juga penanda seperti spanduk yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di sepanjang Jalan MH Thamrin itu.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal ini ke Plt Kepala Dinas DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Namun, hingga pukul 19.45 WIB, Sigit belum membalas pesan singkat dan sambungan telepon Kompas.com.
Sigit sebelumnya mengatakan, rambu itu diperkirakan baru akan dipasang Senin sore.
"Kami dimintai bantuan untuk menyiapkan rambu petunjuk RPPJ yang menyatakan bahwa di situ adalah kawasan penegakan hukum secara elektronik. Ini lagi produksi, mudah-mudahan sore selesai dan bisa dipasang," ujar Sigit, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin pagi.
Baca juga: Tujuan Dipasangnya Rambu Petunjuk Ruas Jalan yang Diawasi CCTV ETLE
Sistem tilang ETLE mulai diuji coba hari ini. Sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Kemudian, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.