DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba mengimbau Pemerintah Kota Depok dapat memfungsikan Rumah Cimanggis menjadi sebuah museum.
"Harapan saya ke depannya Pemkot Depok bersama Kementerian Agama segera mengadakan pertemuan dan melakukan kajian agar Rumah Cimanggis dapat direstorasi dan difungsikan sebagai museum Kota Depok," ucap Farah melalui pesan singkat, Senin (1/10/2018).
Baca juga: Rumah Cimanggis Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Ia mengatakan, Pemkot Depok harus melibatkan tim ahli cagar budaya dalam proses merestorasi Rumah Cimanggis.
"Libatkan arsitek khusus bangunan tua agar bangunan Rumah Cimanggis ini dapat dibangun kembali sama dengan aslinya," ujarnya.
Baca juga: Tim Cagar Budaya Observasi Rumah Cimanggis
Sebelumnya, Rumah Cimanggis peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Keputusan terebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Bangunan peninggalan zaman kolonial itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.