JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (1/10/2018), membongkar kasus prostitusi online sesama jenis yang dikelola oleh seorang pria bernama Zaenal Mustofa alias Kurtubi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, Kurtubi berperan sebagai muncikari sekaligus menjadi terapis.
"Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram," kata Faruk, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Putus Sekolah
Faruk menuturkan, aksi tersebut terungkap setelah petugas menyamar sebagai calon konsumen yang hendak memesan terapis.
"Pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati," ujar Faruk.
Setelah itu, polisi menelusuri praktik tersebut dan membekuk pelaku di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Margonda Residence Tak Penuhi Panggilan Polisi
Selain menangkap Kurtubi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.
Akibat perbuatannya, Kurtubi dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.