Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis

Kompas.com - 03/10/2018, 07:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZM alias Ktb (30 tahun) ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (1/10/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengataka, ZM merupakan pengelola akun Instagram yang menawarkan prostisusi online bagi kaum sesama jenis.

"Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram," kata Faruk, Selasa kemarin.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis di Tanjung Priok

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menyamar menjadi salah satu calon konsumen yang hendak memesan terapis.

Faruk menuturkan, sebelum menjadi mucikari, ZM pernah menjadi seorang terapis yang bekerja bagi orang lain. Pengalaman itulah yang mengantarkan pelaku menjadi muncikari prostitusi online.

"Ya awalnya dia ikut orang, tapi lama kelamaan muncullah ide untuk 'kalau gitu gua jadi muncikari saja deh'. Dia kan sesama terapis sudah saling mengenal tuh, bahwa si A si B bisa dan lain-lain," kata Faruk.

Faruk menyebutkan, ZM telah beroperasi sebagai mucikari sejak 2014. Ada enam orang yang ia rekrut dan ia jadikan sebagai terapis panggilan.

"Member-nya sendiri ada enam orang, freelance dia itu ada sekitar enam orang. Dia juga bisa dipakai juga," ujar Faruk.

Tarif yang dipatok Kurtubi berkisar dari Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.

Selain itu, dia juga diketahui mempunyai panti pijat di bilangan Pluit, Jakarta Utara.

"Jadi, dia punya tempat pijitnya juga, tapi dia freelance juga. Dia juga di tempat atau dia juga mengkoordinir yang melalui online," kata Faruk.

Baca juga: Namanya Dicatut Akun Prostitusi Online, DJ Dinar Candy Lapor Polisi

Dalam penangkapan tersebut,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.

ZM kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com