JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZM alias Ktb (30 tahun) ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (1/10/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengataka, ZM merupakan pengelola akun Instagram yang menawarkan prostisusi online bagi kaum sesama jenis.
"Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram," kata Faruk, Selasa kemarin.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis di Tanjung Priok
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menyamar menjadi salah satu calon konsumen yang hendak memesan terapis.
Faruk menuturkan, sebelum menjadi mucikari, ZM pernah menjadi seorang terapis yang bekerja bagi orang lain. Pengalaman itulah yang mengantarkan pelaku menjadi muncikari prostitusi online.
"Ya awalnya dia ikut orang, tapi lama kelamaan muncullah ide untuk 'kalau gitu gua jadi muncikari saja deh'. Dia kan sesama terapis sudah saling mengenal tuh, bahwa si A si B bisa dan lain-lain," kata Faruk.
Faruk menyebutkan, ZM telah beroperasi sebagai mucikari sejak 2014. Ada enam orang yang ia rekrut dan ia jadikan sebagai terapis panggilan.
"Member-nya sendiri ada enam orang, freelance dia itu ada sekitar enam orang. Dia juga bisa dipakai juga," ujar Faruk.
Tarif yang dipatok Kurtubi berkisar dari Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.
Selain itu, dia juga diketahui mempunyai panti pijat di bilangan Pluit, Jakarta Utara.
"Jadi, dia punya tempat pijitnya juga, tapi dia freelance juga. Dia juga di tempat atau dia juga mengkoordinir yang melalui online," kata Faruk.
Baca juga: Namanya Dicatut Akun Prostitusi Online, DJ Dinar Candy Lapor Polisi
Dalam penangkapan tersebut,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.
ZM kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.