Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kebohongan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno hingga Prabowo Dilaporkan

Kompas.com - 03/10/2018, 20:22 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018), atas dugaan membuat ujaran kebencian.

Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.

"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.

Baca juga: Pukul 21.00 WIB, Prabowo Beri Pernyataan Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet

Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.

Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com