JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota DPRD DKI Jakarta mendaftar sebagai calon legislatif lewat partai politik yang berbeda pada Pemilihan Legislatif 2019.
Oleh karena itu, mereka mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
Pengunduran diri kelima anggota DPRD DKI itu diumumkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
"Sebagai syarat pendaftaran calon legislatif tahun 2019, Saudara Haji Lulung AL telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI masa jabatan 2014-2019 yang ditujukan kepada ketua DPRD DKI Jakarta pada 30 juli 2018," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
Pada Pileg 2014, Lulung diketahui mendaftar sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga terpilih sebagai anggota DPRD DKI. Lulung kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI lewat Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: PPP Telah Ajukan Pengganti Lulung untuk Posisi Wakil Ketua DPRD DKI
Dalam daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Lulung menjadi caleg di daerah pemilihan DKI Jakarta 3 dengan nomor urut 1 di PAN.
Selain Lulung, anggota Fraksi PPP lainnya, Riano P Ahmad, juga mengundurkan diri. Riano juga mengikuti jejak Lulung untuk pindah ke PAN.
Kini Riano menjadi caleg DPRD DKI dari PAN dari daerah pemilihan DKI Jakarta 1 yang meliputi wilayah Jakarta Pusat.
"Riano Ahmad, Fraksi PPP, mengundurkan diri dari anggota DPRD DKI per tanggal 14 Agustus 2018," kata Sani, sapaan Triwisaksana.
Baca juga: Ini Lima Anggota DPRD DKI yang Pindah Partai untuk Ikut Pileg 2019
Tiga anggota DPRD DKI lainnya yakni anggota Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2018, anggota Fraksi Hanura Jamaluddin Lamanda mengundurkan diri pada 30 Juli, dan anggota Fraksi Partai Nasdem Inggard Joshua yang mengundurkan diri pada 30 Juli.
Wahyu dan Inggard sama-sama terdaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Sementara Jamaluddin memutuskan pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI pada Pileg 2019.
"Karena nyaleg di partai yang lain, jadi sesuai dengan Peraturan KPU, mereka harus mengundurkan diri dan segera digantikan antar-waktu dengan yang lainnya," ucap Sani.
Baca juga: Lulung Berkemas di Hari Terakhirnya sebagai Anggota DPRD DKI
Menurut Sani, pengganti kelima anggota DPRD DKI yang mengundurkan diri akan diisi oleh caleg pada 2014 yang memiliki suara terbanyak setelah mereka.
DPRD DKI akan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mendapatkan nama-nama penggantinya.
"Setelah ini, kami akan berkirim surat ke KPUD agar memberikan nama penggantinya. Jadi, urutan suara terbanyak berikutnya setelah mereka ini sesuai dengan fraksi atau partainya masing-masing," kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.