Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Pil Ekstasi di Bekasi

Kompas.com - 04/10/2018, 18:52 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan di daerah Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (25/9/2018) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

"Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan sejak minggu lalu di hari Jumat. Lalu pertama kali tertangkap dua orang yaitu atas nama F dan A di Jatimurni," kata Indarto, di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10/2018).

F dan A ditangkap polisi di rumah kontrakan mereka di gang masjid, RT 006 RW 006, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Ganja Kampus di Lenteng Agung

 

Polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan F dan A.

Dari tangan F dan A, polisi mendapati delapan bungkus lakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus bekas kopi bubuk Seulimeum berisi ganja, dan satu bungkus plastik benis berisi ganja seberat 0,620 gram.

"Total barang bukti yang disita dari F dan A itu 600 gram," ujar Indarto.

Polisi pun melakukan pengembangan dan para pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya berinisial B yang tinggal di daerah Makasar, Jakarta Timur.

Polisi memerintahkan F dan A untuk menunjukkan rumah B. Sampai di rumah B, polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Yang di Makasar itu disita 2,7 kilo yang sudah di packing jadi 9 paket, rumahnya si B juga ditemukan yang diduga psikotropika ekstasi, ini sudah di tes. Kita sudah ajukan untuk dicek lagi apakah ini jenis amfetamin atau jenis narkotika, ada 108 butir," ujar Indarto.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku seluruh narkoba tersebut milik S yang hingga kini masih diburu polisi.

Baca juga: 2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bungkus kopi berisi ganja, delapan bungkus lakban berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, dua ponsel, 108 butir pil ekstasi, dan sembilan bungkus plastik berisi ganja.

Atas perbuatannya, F dan A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahuh penjara.

Sedangkan B dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com