JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menunggu 1x24 jam apakah melakukan penahanan atau tidak terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
"(Menunggu) 1x24 jam," ujar Argo melalui pesan singkat, Jumat (5/10/2018).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, pihak kepolisian baru meminta keterangan terkait data pribadi kliennya. Berita Acara Pemeriksaan, kata Insank, baru akan dilakukan pada Jumat pagi.
"Berita acara dimulai besok pagi. Tadi baru sebatas identitas. Besok pagi baru dimulai," kata Insank kepada wartawan di depan kediaman Ratna, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditangkap di Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet Langsung Diperiksa di Polda Metro Jaya
Ratna diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sekitar pukul 20.00, Kamis (4/10/2018), saat hendak berangkat menuju Cile, Amerika Selatan.
Ratna kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jika menunggu 1x24, maka apakah Ratna akan ditahan atau tidak, baru bisa ditentukan pada Jumat pukul 20.00 WIB.
Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak. Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Ratna Sarumpaet
Saat ini, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.