Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jam Penggeledahan, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama

Kompas.com - 05/10/2018, 03:12 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menggeledah seluruh bagian rumah tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. 

Menurut kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, kamar tidur Ratna paling lama digeledah.

“Digeledah seluruh rumah, mulai dari kamar, bahkan kamar paling belakang juga diperiksa. Lebih banyak di kamar Ibu Ratna,” kata Insank kepada wartawan di depan rumah Ratna Sarumpaet.

Menurut Insank, pihak kepolisian membawa beberapa barang dari rumah Ratna. Beberapa di antaranya laptop, kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa barang yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tengah Malam, Polisi Bawa Ratna Sarumpaet untuk Penggeledahan di Rumah

Rumah Ratna Sarumpaet digeledah polisi sejak pukul 00.20 WIB. Saat penggeledahan, Ratna didampingi kuasa hukumnya. Penggeledahan selesai pada pukul 02.20. Kemudian Ratna dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya.

Menurut Insank, berita acara pemeriksaan baru akan dilakukan pada Jumat pagi nanti. Dia yakin klien tidak akan ditahan seusai pemeriksaan.

“Penahanan tentunya kewenangan penyidik. Tentu harapan kami tidak dilakukan penahanan. Ibu Ratna Sarumpaet sangat kooperatif,” ujarnya.

Baca juga: Diperiksa Hampir 2 Jam, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro Jaya

Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak. Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018. 

Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Baca juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Tidak Melawan Saat Ditangkap

Namun, sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. 

Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Saat ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com