JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melakukan, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terkait rekening Ratna Sarumpaet yang kini menimbulkan polemik.
Argo mengatakan, penyelidikan dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan mengenai rekening yang digunakan Ratna.
Rekening tersebut digunakan Ratna untuk membayar biaya perawatan medis di RS Bina Estetika, rekening itu juga digunakan untuk menggalang dana kemanusiaan untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.
"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik ya karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
"Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," katanya menambahkan.
Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Bukti-bukti dan Para Saksi yang Bicara
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Argo mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan status tersangka itu.
Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tersangka, Ini Barang Bukti dan Saksi yang Diperiksa Polisi
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan tiga perawat rumah sakit. Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Ratna Sarumpaet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.