JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, memastikan kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum kasus yang menjeratnya.
"Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS (Ratna Sarumpaet) kooperatif kok, kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau ke mana sih dia? Kan begitu," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Karena yakin aktivis berusia 70 tahun tersebut tak akan lari dari proses hukum, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila nantinya polisi menahan Ratna.
"Itu kan formal ya permonan (penangguhan penahanan), kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Kami melakukan itu," kata Insank.
Baca juga: Pengacara Sebut Akan Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Ratna Sarumpaet Hari Ini, kalau...
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keputusan mengenai penahanan Ratna akan diketahui malam ini pukul 22.00 WIB.
Hingga saat ini, Ratna masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang pengeroyokan yang ia alami di sekitar Bandara Husein Sastranegara.
Selain Ratna, hari ini polisi menjadwalkan pemeriksaan untuk Amien Rais. Namun, hingga pukul 15.50 WIB Amien belum juga tiba di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Fadli Zon: Tim Prabowo-Sandiaga yang Paling Dirugikan Kasus Ratna Sarumpaet
Telah dibertakan sebelumnya, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam saat akan melakukan perjalanan ke Cille, Amerika Selatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2010) dan justru akan mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile tanpa memberitahukan rencana itu kepada pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.