JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) griya pijat Gives dan NYX di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, izin kedua griya pijat itu dicabut karena menjadi tempat prostitusi.
Selain Gives dan NYX, griya pijat O2 di Jalan Sultan Iskandar Muda juga ditutup karena pelanggaran serupa. Menurut Yani, tempat usaha O2 tidak memiliki izin.
Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi, Izin Usaha Panti Pijat O2 Pondok Indah Dicabut
"Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," ujar Yani, saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Yani menyampaikan, ketiga tempat usaha pariwisata itu melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pasal itu menyebutkan, pengusaha wajib mencegah terjadinya kegiatan asusila dan pelanggaran hukum lainnya di tempat usahanya.
Pengusaha yang melanggar pasal itu dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 55 Ayat 1.
Pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
"Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua," kata Yani.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis
Jumat ini, anggota Satpol PP DKI Jakarta menutup ketiga tempat usaha itu dengan memasang garis kuning Satpol PP dan memasang stiker pengumuman penutupan tempat usaha itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.