JAKARTA, KOMPAS.com — Lewat tengah malam tadi, Sabtu (6/10/2018), perempuan aktivis Ratna Sarumpaet berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan Dit Tahti atau Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Ratna resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan penahanan Ratna diumumkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan selama hampir 24 jam.
Ratna ditahan karena kasus kebohongan yang sempat menimbulkan polemik selama sepekan belakangan ini.
Baca juga: Polisi Tahan Ratna Sarumpaet
Seperti diketahui, awal pekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Ratna yang jadi korban pengeroyokan di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tanggal 21 September 2018.
Ia mengaku dipukul dan diinjak di bagian perut saat menumpang sebuah taksi setelah menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah politisi beramai-ramai mengonfirmasi kebenaran kasus ini langsung kepada Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Ratna Sarumpaet yang Mengaku Berbohong Dianiaya
Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan ini. Sejumlah tokoh kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara. Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa.
Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.
Polisi kemudian mendalami kasus ini. Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri bersama-sama merunut cerita Ratna dan membandingkannya dengan fakta di lapangan.
Ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.
Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara. Ia mengaku jika perihal pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Penganiayaan, Itu Hanya Cerita Khayal
"Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).
Ratna sudah meminta maaf. Namun, permintaan maaf tak lantas bikin Ratna aman. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ratna pada tanggal 1 Oktober 2018, namun panggilan itu tak dipenuhi oleh Ratna.
Menurut Jerry, Ratna tak memberikan kabar mengenai alasannya tak menghadiri agenda pemeriksaan polisi.