Hingga Kamis (4/10/2018) sore polisi mendapatkan kabar bahwa Ratna akan meninggalkan Indonesia. Ratna hendak terbang ke Cile guna menghadiri sebuah konferensi internasional.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap di Ruang Tunggu Terminal 2 Soekarno-Hatta
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ratna.
"Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Polisi: Kami Tangkap Ratna Sarumpaet, Tidak Mau Permasalahan seperti Habib Rizieq Terulang
Ratna dianggap tak kooperatif. Polisi pun menaikkan status Ratna menjadi tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ratna dan melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di Jakarta Selatan. Akhirnya, setelah 24 Jam polisi melakukan penahanan untuk Ratna.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Argo menyatakan, Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.
Baca juga: Jeratan Pasal Berlapis untuk Kebohongan Ratna Sarumpaet
"Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Kini Ratna harus menginap di balik jeruji besi Polda Metro Jaya hingga kasusnya layak disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.