JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (4/10/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dan telah ditahan.
Ratna juga telah dicegah pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri sejak Kamis lalu, hingga 20 hari kemudian.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah kliennya akan melarikan diri.
Ratna ditangkap saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago pada 7-12 Oktober 2018.
Biaya keberangkatan Ratna ke Cile dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut lima fakta soal pemberian sponsor tersebut.
1. Ratna minta sponsor pada Januari 2018
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, Ratna Sarumpaet mengajukan sponsor ke Pemprov DKI pada 31 Januari 2018.
Ratna meminta Pemprov DKI memfasilitasi kehadirannya pada acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
"Bu Ratna yang meminta bantuan sponsor kepada Pak Gubernur untuk mengikuti kegiatan WPI (Women Playrights International) di Cile," ujar Asiantoro, Jumat (5/10/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat Ratna pada 19 Februari 2018. Surat itu kemudian didisposisikan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.
2. Ratna diberi Rp 70 jutaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.