JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan waktu evakuasi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, berakhir pada 11 Oktober 2018. Setelah tanggal tersebut, kegiatan pencarian korban akan mulai dikurangi.
"Diharapkan tidak ada daerah terisolir, tidak ada kekurangan bantuan dan daya dukung masyarakat normal," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Menurut Sutopo, setelah 11 Oktober, korban yang tidak juga ditemukan akan dinyatakan hilang.
Baca juga: Cara Barista Kopi di Solo Galang Dana untuk Korban Gempa Palu
Apalagi, mengingat waktu 14 hari pasca gempa dan tsunami, di mana kondisi jenazah sudah mulai rusak.
Meski demikian, menurut Sutopo, bukan berarti kegiatan pencarian korban akan langsung dihentikan.
Menurut dia, perubahan terjadi pada jumlah personel dan peralatan yang mulai berkurang.
Baca juga: BNPB: Jumlah Pengungsi Gempa dan Tsunami Sulteng Jadi 63.359 Jiwa
Namun, menurut Sutopo, masa tanggap darurat bisa saja diperpanjang.
Pada 10 Oktober 2018, akan digelar rapat koordinasi di posko penanggulangan bencana.
Rapat akan dihadiri seluruh pihak terkait mulai dari kementerian dan lembaga, TNI dan Polri, serta lembaga swadaya masyarakat. Jika dibutuhkan, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
Baca juga: Rumah Tradisional Sulawesi, Tahan Gempa dan Tsunami
Menurut Sutopo, batas waktu tersebut perlu untuk mengoptimalkan proses evakuasi dan masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.