JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru memfasilitasi stiker bagi para penarik becak yang beroperasi di Jakarta.
Stiker itu menjadi penanda bahwa becak tersebut telah didata dan boleh beroperasi.
"Itu pendataan saja, stiker pendataan," ujar Masdes di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10/2018).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kelurahan juga memfasilitasi pangkalan bagi para penarik becak.
Baca juga: Akomodasi Operasional Becak, DKI Berencana Revisi Perda Ketertiban Umum
Menurut Masdes, pangkalan itu bukan berbentuk halte permanen, melainkan hanya plang penanda pangkalan becak.
Pangkalan becak baru ada di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Plang sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen," kata Masdes.
Mengenai rompi dan kartu tanda anggota (KTA), Masdes menyebut itu bukan fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ketika Penarik Becak Merasa Aman Beroperasi di Jakarta...
Saat dihubungi Kompas.com, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengakui bahwa rompi dan KTA dibuat sendiri oleh mereka.
"(KTA dan rompi) dari Sebaja sendiri, biaya sendiri, semua mandiri," ucap Rasdullah.
Menurut Rasdullah, 1.865 penarik becak yang telah didata Pemprov DKI sudah memiliki rompi dan KTA.
Keberadaan becak saat ini dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.