JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan pihaknya mengajukan surat permohonan penahanan kota pada Senin (8/10/2018).
Adapun Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis Penahanan Kota Ratna Sarumpaet
Insank menambahkan, sebagai seorang aktivis, Ratna juga perlu banyak melakukan kegiatan di luar rutan.
"Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas aktivisnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," kata dia.
Menurutnya, usia juga seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memproses Ratna secara hukum di luar tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gerindra: Kebohongan Ratna Sarumpaet Sangat Merugikan Ketum Kami, Pak Prabowo
"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," tutur Insank.
Selain mengajukan surat permohonan penahanan kota Ratna, Insank juga membawa surat jaminan dari keluarga kliennya yang telah ditahan sejak Jumat (5/10/2018).
Dalam surat jaminan itu, pihak keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.
Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan jaminan keluarga akan mempermudah jalannya proses hukum Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.