Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Uang yang Harus Dikembalikan Ratna Sarumpaet ke Pemprov DKI

Kompas.com - 08/10/2018, 17:13 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta segera mengirim surat penagihan sponsor ke Ratna Sarumpaet. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwista dan Budaya DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, rincian yang harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.

"Dinas Pariwisata sudah diminta untuk segera (menagih) ke Bu Ratna supaya mengembalikan itu," kata  Asiantoro ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).

Rinciannya, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.857.000, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.000, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Baca juga: Gerindra: Kebohongan Ratna Sarumpaet Sangat Merugikan Ketum Kami, Pak Prabowo

Untuk tiket perjalanan, Asiantoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang dipakai Ratna. Pemprov DKI akan menerima penggantian uang sesuai aturan di maskapai.

"Refund-nya berapa nanti ya itulah yang akan diterima," ujar Asiantoro.

Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober 2018. Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Ratna tidak jadi berangkat karena dia ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat ke Cile, Kamis malam pekan lalu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.

Baca juga: 5 Fakta Dana Sponsor Rp 70 Juta dari Pemprov DKI untuk Ratna Sarumpaet ke Cile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com