Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok Minimarket di Fatmawati Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2018, 18:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan itu terjadi Kamis (4/10/2018) lalu dan  melibatkan enam orang.

"Para pelaku modusnya menodong dan mengancam petugas kasir dari beberapa swalayan yang ada di wilayah Jakarta Selatan," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Pada Kamis dini hari itu, kasir minimarket tengah bekerja seperti biasa. Kemudian dua pelaku yakni Apri dan Ogy datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.

Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Celurit itu dililitkan di pinggang kasir agar mau menyerahkan uang. Total uang di kasir yang dirampok pelaku  Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, tiga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Bertato yang Tak Segan Bacok Korbannya

Selain Apri dan Ogy, ada Dimas, Firdaus, dan J Mo yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.

Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap mereka keesokan harinya di Terminal Kampung Rambutan. Apri ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kami juga tangkap penadahnya. Dia membeli ponsel curian ini seharga Rp 1,9 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi oleh komplotan," kata Steven.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Komplotan itu tercatat sudah lebih dari 10 kali merampok minimart dan membegal pengendara motor.

"Mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Jaktim, Jaksel di Fatmawati, Blok M, Kemang, dan Pondok Indah," kata Steven.

Para perampok dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com