JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan itu terjadi Kamis (4/10/2018) lalu dan melibatkan enam orang.
"Para pelaku modusnya menodong dan mengancam petugas kasir dari beberapa swalayan yang ada di wilayah Jakarta Selatan," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Pada Kamis dini hari itu, kasir minimarket tengah bekerja seperti biasa. Kemudian dua pelaku yakni Apri dan Ogy datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.
Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Celurit itu dililitkan di pinggang kasir agar mau menyerahkan uang. Total uang di kasir yang dirampok pelaku Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, tiga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Bertato yang Tak Segan Bacok Korbannya
Selain Apri dan Ogy, ada Dimas, Firdaus, dan J Mo yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.
Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap mereka keesokan harinya di Terminal Kampung Rambutan. Apri ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Kami juga tangkap penadahnya. Dia membeli ponsel curian ini seharga Rp 1,9 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi oleh komplotan," kata Steven.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Komplotan itu tercatat sudah lebih dari 10 kali merampok minimart dan membegal pengendara motor.
"Mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Jaktim, Jaksel di Fatmawati, Blok M, Kemang, dan Pondok Indah," kata Steven.
Para perampok dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.